Cari Blog Ini

Pasang Iklan Gratis dan Pasang Banner 35.000/tahun

Pasang Iklan Baris Gratis tanpa dan Daftar hanya perlu 1 klik langsung tayang dan tersimpan permanen. Pasang Iklan Link 20.000 SELAMANYA. Pasang BAnner 125x125 cuma 35.000/TAHUN. Pasang Banner 468x60 cuma 60.000/TAHUN. Pasang Iklan Premium cuma 60.000/TAHUN. Ayo PASANG sekarang hanya di IKLAN MALANG Dikirim oleh: Iklan Malang | Kunjungi Website Terdapat pada: Iklan, iklan baris malang, iklan, iklan gratis, iklanmalangtop, iklan malang top, iklan malang m usman

Iklan Banner

Rabu, 17 Maret 2010

Pemerintah: UU 1/1965 Titik Temu Paling Indah

Pemerintah bersikukuh mempertahankan UU 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Produk hukum tersebut dipandang sesuai dengan pluralitas Indonesia dan justru menjamin kebebasan beragama.

Demikian kata Sudarsono, ahli hukum tata negara yang pemerintahkan hadirkan sebagai saksi dalam sidang judicial review. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (17/3/2010).

"UU itu justru titik temu yang sangat indah," ujar mantan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri itu.

Uji materi UU 1/1965 dimohonkan oleh 7 LSM dan 4 tokoh masyarakat, yakni almarhum Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka menilai aturan tersebut diskriminatif sekaligus melanggar kebebasan memeluk agama dan keyakinan sebagaimana dijamin konstitusi.

Atas keberatan tersebut, Sudarsono menyatakan bahwa pengaturan dan larangan dalam UU 1/1965 sejalan dengan penghormatan terhadap azas kebebasan beragama. Tiap warga negara dibebaskan memeluk agama dalam forum internal penganut agama yang sama, namun dibatasi dalam forum eksternal.

"Tidak ada keraguan sedikit pun bahwa Undang-undang tersebut taat azas dan sesuai UUD 1945. Persoalannya lain, jika kita mencita-citakan kebebasan tanpa aturan," sambungnya.

Kuasa hukum pemohon, Choirul Annam, membantah pendapat Sudarsono. Bagi dia jelas bahwa UU 1/1965 ,endiskriminasi warga negara yang menganut agama atau kepercayaan selain 6 agama resmi yang pemerintah.

Dampak dari itu semua adalah tidak terpenuhinya hak-hak administrati warga yang menjadi kewajiban negara. Contohnya penghayat aliran kepercayaan umumnya sulit mendapatkan KTP dan mencatatkan perkawinan.

"Tujuan konstitusi adalah menciptakan masyarakat adil dan demokratis.
Tapi bagaimana mungkin menciptakannya kalau ada peraturan yang mendiskriminasi kelompok lain?"
gugat Choirul.


www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar